Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp 19,5 Miliar
- account_circle Sari
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 41
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TRISARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin, Jambi, tahun anggaran 2019-2024. Lima orang di antaranya ditahan pada Senin (12/10/2026), sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Dalam keterangan persnya, Kejati Jambi menyebutkan, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19.549.137.859 atau sekitar Rp 19,5 miliar.
Enam tersangka tersebut berasal dari unsur pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024, serta pihak swasta.
Mereka adalah F, SE, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; dan Y, SKM, selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga April 2024.
Selanjutnya, RA, SE, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024; I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, SHI, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai pada 10 Februari 2026. Kejati Jambi menyatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Diduga ada pencairan anggaran fiktif
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin.
Salah satunya, pencairan anggaran diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Penyidik menemukan pencairan anggaran dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.
Selain itu, terdapat dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyimpangan lainnya berupa pengeluaran anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban serta dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan.
Dokumen tersebut diduga sengaja tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Praktik itu disebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dicairkan.
Penyidik turut menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima tersangka ditahan
Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap lima tersangka pada 12 Oktober 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan dalam rilis tersebut, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019-2024, belum menjalani pemeriksaan karena alasan sakit.
Dalam rilisnya, Kejati Jambi menyebutkan Z telah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.
Berdasarkan surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 yang diterbitkan oleh dr. Taufan Nugroho, Z didiagnosis mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Dijerat pasal tindak pidana korupsi
Kejati Jambi menyatakan penyidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya untuk mendukung pembuktian perkara.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk mendukung administrasi, teknis, dan operasional DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pencairan, pembayaran, pertanggungjawaban pengeluaran, hingga pembayaran perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 19,5 miliar.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan.
- Penulis: Sari
- Editor: Andi
