Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp 19,5 Miliar

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp 19,5 Miliar

  • account_circle Sari
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • visibility 40
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TRISARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin, Jambi, tahun anggaran 2019-2024. Lima orang di antaranya ditahan pada Senin (12/10/2026), sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Dalam keterangan persnya, Kejati Jambi menyebutkan, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19.549.137.859 atau sekitar Rp 19,5 miliar.

Enam tersangka tersebut berasal dari unsur pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024, serta pihak swasta.

Mereka adalah F, SE, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; dan Y, SKM, selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga April 2024.

Selanjutnya, RA, SE, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024; I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, SHI, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai pada 10 Februari 2026. Kejati Jambi menyatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Diduga ada pencairan anggaran fiktif

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin.

Salah satunya, pencairan anggaran diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Penyidik menemukan pencairan anggaran dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.

Selain itu, terdapat dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyimpangan lainnya berupa pengeluaran anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban serta dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan.

Dokumen tersebut diduga sengaja tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Praktik itu disebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dicairkan.

Penyidik turut menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lima tersangka ditahan

Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap lima tersangka pada 12 Oktober 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan dalam rilis tersebut, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.

Sementara itu, tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019-2024, belum menjalani pemeriksaan karena alasan sakit.

Dalam rilisnya, Kejati Jambi menyebutkan Z telah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.

Berdasarkan surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 yang diterbitkan oleh dr. Taufan Nugroho, Z didiagnosis mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.

Dijerat pasal tindak pidana korupsi

Kejati Jambi menyatakan penyidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya untuk mendukung pembuktian perkara.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk mendukung administrasi, teknis, dan operasional DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pencairan, pembayaran, pertanggungjawaban pengeluaran, hingga pembayaran perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 19,5 miliar.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan.

  • Penulis: Sari
  • Editor: Andi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karhutla Bukan Sekadar Api, Tetapi Ujian Sikap Kita terhadap Alam

    Karhutla Bukan Sekadar Api, Tetapi Ujian Sikap Kita terhadap Alam

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Trisara Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    TRISARA INDONESIA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi persoalan yang bisa dianggap sebagai bencana musiman. Setiap kali hutan terbakar, asap menyelimuti permukiman, udara menjadi tidak sehat, dan masyarakat kembali menanggung dampaknya. Di balik kepulan asap itu, ada persoalan yang lebih besar: bagaimana manusia bersikap terhadap alam dan sejauh mana kita peduli terhadap keselamatan […]

  • Aliansi Jambi Menggugat Demo di Kantor Gubernur, Desak Transparansi Anggaran

    Aliansi Jambi Menggugat Demo di Kantor Gubernur, Desak Transparansi Anggaran

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Andi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    TRISARA INDONESIA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Jambi Menggugat menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jambi, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jambi membuka transparansi anggaran pembangunan multiyears, mengaudit dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga meminta Gubernur Jambi Al Haris mundur dari jabatannya. Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan […]

  • Penghentian PLTU Mulut Tambang Jambi 1 dan 2 Berpotensi Hemat APBN Rp 144,74 Triliun

    Penghentian PLTU Mulut Tambang Jambi 1 dan 2 Berpotensi Hemat APBN Rp 144,74 Triliun

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Trisara Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TRISARA INDONESIA – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Jambi-1 dan Jambi-2 dinilai perlu dikaji ulang. Pasalnya, kelanjutan dua proyek pembangkit berbahan bakar batu bara itu berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 144,74 triliun. Temuan tersebut tertuang dalam kajian CERAH bertajuk Potensi Penghematan Pengeluaran Negara dari Penghentian […]

  • Pengamat Nilai 100 Hari Direksi Baru BEI: Lanjutkan Reformasi dan Akselerasi Pendalaman Pasar

    Pengamat Nilai 100 Hari Direksi Baru BEI: Lanjutkan Reformasi dan Akselerasi Pendalaman Pasar

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Rini
    • visibility 23
    • 0Komentar

    TRISARA – Sejak dilantik pada 29 Juni lalu, jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 langsung dihadapkan pada agenda besar untuk memperkuat integritas pasar, memperdalam likuiditas, memperluas basis investor dan produk, serta meningkatkan daya saing bursa di tengah dinamika pasar global. Memasuki 100 hari pertama kepemimpinannya, Direksi BEI mulai merealisasikan berbagai agenda strategis melalui […]

  • PFI Jambi Kecam Kekerasan terhadap Dua Wartawan saat Liputan Demo Karhutla di Sumatera Selatan

    PFI Jambi Kecam Kekerasan terhadap Dua Wartawan saat Liputan Demo Karhutla di Sumatera Selatan

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Amal
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TRISARA INDONESIA – Aksi dugaan kekerasan disertai intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan demo di wilayah Sumatera Selatan, mendapat kecaman keras dari pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Jambi @pfijambi “Sikap kita menolak adanya kekerasan tersebut dan dukungan kita pada perlindungan atas kerja-kerja jurnalistik,” tegas Irma Tambunan, Perwakilan PFI Jambi, Rabu (14/10/2026). Peristiwa tersebut […]

  • Kenapa Orang Tidur Ngorok? Ini Penyebab, Faktor Risiko, dan Cara Mengatasinya

    Kenapa Orang Tidur Ngorok? Ini Penyebab, Faktor Risiko, dan Cara Mengatasinya

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Trisara Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    TRISARA INDONESIA – Mendengkur atau ngorok saat tidur sering dianggap sebagai hal biasa. Suara yang muncul ketika seseorang terlelap bahkan kerap menjadi bahan candaan di tengah keluarga. Namun, tahukah Anda bahwa kebiasaan ngorok ternyata bisa dipengaruhi oleh kondisi tubuh dan gangguan kesehatan tertentu? Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya, kenapa seseorang bisa tidur sambil mengeluarkan suara […]

expand_less