Data Karhutla Jambi Versi Walhi dan Pemerintah Berbeda Jauh, Penegakan Hukum Jadi Sorotan
- account_circle Andi
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- visibility 13
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TRISARA INDONESIA – Perbedaan data luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Senin (26/10/2026).
Dalam diskusi bertajuk “Menagih Ruang Aman Korban Karhutla” di Senyala Space, Simpang III Sipin, Kota Jambi, Walhi Jambi memaparkan luas karhutla yang tercatat organisasinya jauh lebih besar dibandingkan data resmi pemerintah.
Walhi Jambi mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 18 Oktober 2026, luas karhutla di Jambi mencapai 55.530,72 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 13.845 hektare berada di area 19 perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sementara itu, data resmi pemerintah untuk periode 1 Januari hingga 16 Oktober 2026 mencatat luas kebakaran hanya 4.363 hektare.
Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian dalam diskusi yang dihadiri perwakilan organisasi lingkungan, aktivis, jurnalis, komunitas, serta sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya menyasar masyarakat
Selain perbedaan data, peserta diskusi menyoroti penegakan hukum kasus karhutla yang dinilai harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi.
Walhi Jambi mengkritik dugaan pengeringan lahan gambut oleh perusahaan yang dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.
Menurut peserta diskusi, pemeriksaan terhadap wilayah konsesi yang terbakar diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ada beberapa perusahaan, kemudian temuan-temuan luasan kebakaran yang kami identifikasi. Silakan dilihat kembali,” kata Aditya.
Beranda Perempuan dan KKI Warsi juga menilai penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti ketika api padam.
Penegakan hukum perlu mempertimbangkan aspek ekologi, pola penguasaan lahan, serta dampak psikologis dan beban ganda yang dialami perempuan akibat bencana asap.
Dengan demikian, penyelesaian perkara karhutla diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga memperhatikan kerusakan lingkungan dan dampak yang ditanggung masyarakat.
Polda Jambi tetapkan 16 tersangka
Menanggapi persoalan penegakan hukum, Polda Jambi menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus karhutla.
Dalam pemaparan pada diskusi tersebut, Polda Jambi menyebut telah menangani 19 laporan polisi (LP) dan menetapkan 16 tersangka.
Sementara itu, BPBD dan Dinas Kesehatan memaparkan langkah penanganan darurat yang telah dilakukan pemerintah, termasuk pengerahan helikopter BNPB, pengoperasian puskesmas selama 24 jam, serta penyediaan pusat panggilan darurat di Kota Jambi.
Pemerintah juga menyampaikan adanya alokasi anggaran logistik kesehatan untuk pengadaan masker, suplemen, dan pasokan oksigen.
Meski begitu, peserta diskusi menekankan bahwa penanganan darurat perlu diikuti dengan pemulihan lingkungan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Walhi siapkan gugatan warga negara
Perwakilan Walhi Jambi Aditya mengatakan, pemulihan lahan yang terbakar harus menjadi bagian dari penyelesaian karhutla.
Menurut dia, penegakan hukum saja tidak cukup apabila kerusakan lingkungan tidak dipulihkan dan potensi kebakaran berulang masih dibiarkan.
“Pemulihan lahan harus dipastikan. Kami juga ingin menyampaikan bahwa saat ini kami sedang menyiapkan berbagai kebutuhan untuk melakukan gugatan, yakni hak gugat warga negara.”
Walhi Jambi juga mengajak masyarakat dan pers untuk bersama-sama mengawal pertanggungjawaban pemerintah atas persoalan karhutla dan kabut asap yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Mereka menilai transparansi data, pemantauan perizinan, serta evaluasi terhadap aktivitas di kawasan ekologis penting harus terus dilakukan, terutama di wilayah gambut.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan pemanfaatan lahan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
- Penulis: Andi
- Editor: Amalia
- Sumber: AJI JAMBI
